Puan Maharani: TNI Hanya Mengisi 15 Jabatan, Selain Itu Harus Mundur

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyebut perluasan penempatan prajurit TNI aktif di luar organisasi induk sangat tegas tertuang dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal perluasan penempatan prajurit TNI aktif dalam RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
"Hanya ada 15 jabatan yang kemudian diperbolehkan, TNI untuk masuk dalam jabatan tersebut," kata Puan, Senin.
Pasal 47 Ayat 1 Revisi UU TNI menyebutkan 15 kementerian atau lembaga bisa ditempati prajurit aktif. Jumlah itu bertambah dari aturan sebelumnya, yakni 10 instansi.
Diketahui, 15 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif ialah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, dan Kesekretariatan Militer Presiden.
Selanjutnya, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan nasional, Search and Rescue (sar) Nasional, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Menurut Puan, prajurit TNI aktif yang menjabat di luar kementerian atau lembaga yang tertuang dalam RUU TNI harus mundur dari kedinasan.
"Kalau kemudian bukan dalam 15 jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur dalam RUU TNI, itu sudah jelas dan klir," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut perluasan penempatan prajurit TNI aktif di luar organisasi induk berjumlah 15 kementerian atau lembaga.
- Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Ada Aksi Simpatik Dukung Revisi UU TNI di Depan DPR, Ini Tuntutannya
- Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit