Puan Maharani: UU TPKS Disahkan, Bukti Perjuangan Bagi Korban Kekerasan Seksual
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menilai pengesahan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS merupakan momen bersejarah yag ditunggu-tunggu masyarakat.
"Hari ini RUU TPKS akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/4).
Dia mengungkapkan RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak 2016 dalam pembahasannya diwarnai perdebatan, termasuk berbagai penolakan.
Namun kata Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Selain mengesahkan UU TPKS, rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (12/4) juga akan membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
“Dewan juga akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU, salah satunya adalah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Meski demikian, Puan memastikan DPR dan pemerintah terus berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU PDP.
DPR juga akan mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021- 2025 dan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengesahan UU TPKS menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan