Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan tiga pasal pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sudah dibahas dan mendapat masukan dari masyarakat.
Ketiga pasal itu ialah soal kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, hingga penambahan jabatan sipil yang bisa diisi anggota TNI aktif.
Dia mengatakan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses penyusunan RUU tersebut.
"Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Puan menilai sistem dwifungsi di TNI tidak akan bangkit melalui RUU tersebut dan Panja Komisi I DPR RI pun sudah memaparkan perubahan-perubahan yang dimaksud.
"Jadi, silakan dilihat hasil panja. Tadi, teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panja yang akan kami putuskan bersama," kata dia.
Menurut dia, RUU tersebut mengatur 15 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Namun, selain itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan.
"Sudah jelas bahkan sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi. Itu tidak mengubah hal-hal yang kemudian dicurigai itu nanti dalam keputusannya," kata dia.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatalan tiga pasal perubahan yang ada RUU TNI sudah dibahas dan mendapat masukan dari masyarakat.
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!
- Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Ada Aksi Simpatik Dukung Revisi UU TNI di Depan DPR, Ini Tuntutannya
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Puan Maharani: TNI Hanya Mengisi 15 Jabatan, Selain Itu Harus Mundur