Puan: Subsidi Upah Pekerja dan Bantuan UMKM Harus Tepat Sasaran
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar bantuan sosial bagi pekerja dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Puan Maharani juga meminta agar distribusi bantuan dana tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan direncanakan akan disalurkan bulan April ini dengan besaran senilai Rp 1 juta.
“Kami memberi apresiasi atas komitmen pemerintah melanjutkan subsidi upah yang diberikan sebagai bantuan saat pandemi Covid-19. Pastikan agar BSU diterima bagi mereka yang berhak menerimanya,” kata Puan, Rabu (6/4/2022).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut menilai subsidi upah akan membantu para pekerja yang kesulitan secara ekonomi, khususnya akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kata Puan, validasi data penerima mutlak dilakukan.
“Hindari missed saat verifikasi data. Jangan sampai ada pekerja yang seharusnya menerima bantuan jadi tidak masuk karena kesalahan teknis penginputan data,” ucap mantan Menko PMK itu.
Direncanakan ada 8,8 juta orang yang akan menerima subsidi upah kali ini, dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
Program BSU tahun 2022 pun disebut akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar bantuan sosial bagi pekerja dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat disalurkan dengan tepat sasaran
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia