Puan Tak Perlu Mundur Sebagai Ketua DPR Jika Menjadi Capres atau Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Pacul mengatakan semua pihak tak perlu meramaikan persoalan perlu atau tidaknya menteri mundur apabila ingin menjadi capres atau cawapres.
Dia mengatakan itu saat diminta tanggapan wartawan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri tidak perlu mundur dari jabatan apabila mau menjadi capres atau cawapres.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Menurut Pacul, pembantu presiden hanya perlu meminta izin kepada kepala negara jika ingin mempertahankan posisi di kabinet sembari menjadi capres atau cawapres.
"Itu masih dalam skala eksekutif dan minta izin presiden," ujar dia ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).
Pacul, bahkan menyebut aturan tidak perlu mundur ketika menjadi capres atau cawapres berlaku bagi sosok yang berasal dari legislatif.
Pimpinan atau anggota DPR atau DPD tidak perlu mundur apabila menjadi capres atau cawapres sembari mempertahankan posisi di legislatif.
"Sudah saya baca undang-undangnya, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," ucap Pacul.
Pacul PDIP menyebut menteri memang tidak perlu mundur apabila menjadi capres atau cawapres. Hal itu juga berlaku bagi pimpinan DPR, termasuk Puan Maharani.
- Kesejahteraan Umum Tercapai Melalui Pola Hidup Sehat, Hasto: Bukan ke AS Beli Roti Rp 400 ribu
- Prabowo Janji Tak Intervensi Pilkada, Ronny: Kader PDIP Jangan Ragu Sikat Aparat Nakal
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Prabowo Biayai Retret Pakai Duit Pribadi, Yulius PDIP: Mengacaukan Tata Kelola Negara
- Konsolidasikan Kader di Surabaya, Sekjen PDIP Sebut Risma-Hans Bawa Misi Perubahan