Puan Ungkap Pengangkatan Honorer jadi PPPK Disorot DPR, Poin 3 dan 14

Puan Ungkap Pengangkatan Honorer jadi PPPK Disorot DPR, Poin 3 dan 14
Ketua DPR Puan Maharani menyinggung masalah pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, saat Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (16/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

13. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring;

14. Kebijakan cleansing Guru Honorer; dan

15. Stabilitas nilai tukar rupiah.

Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa penyelesaian masalah non-ASN atau honorer harus sudah tuntas paling lambat Desember 2024.

Seleksi PPPK 2024 diharapkan bisa mengakomodasi sebanyak mungkin honorer agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini. (sam/antara/jpnn)

Ketua DPR RI Puan Maharani menempatkan masalah pengangkatan honorer jadi PPPK mendapat perhatian dewan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News