Puan Ungkap Tiga Substansi RUU TNI, Singgung Penambahan Tugas Pokok Instansi Militer

Puan Ungkap Tiga Substansi RUU TNI, Singgung Penambahan Tugas Pokok Instansi Militer
Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Ilustrasi. Foto: Dok. Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap tiga substansi yang muncul dalam RUU TNI yang disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3). 

Pertama, kata dia, RUU TNI membahas tentang tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang atau OMSP seperti tertuang dalam Pasal 7.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan tugas pokok TNI dalam OMSP bertambah dari 14 menjadi 16. 

"14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok," kata Puan dalam Rapat Paripurna, Kamis.

Dia menyebut penambahan dua tugas pokok itu, yakni membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi serta menyelematkan warga negara hingga kepentingan nasional di luar negeri.

Selanjutnya, kata dia, substansi kedua dalam RUU TNI berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil seperti termuat dalam Pasal 47.

Awalnya, kata Puan, kementerian atau lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif ialah 10. Namun, jumlah bertambah 14 melalui RUU TNI.

"Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah sepuluh menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian atau lembaga," ujar eks Menko PMK itu.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap tiga substansi yang muncul dalam RUU TNI. Apa saja itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News