Puasa dan Instropeksi Sosial
Oleh: M Jasin*
jpnn.com - INTROSPEKSI dapat diartikan secara umum mawas diri atau mengevaluasi diri atas segala kesalahan. Identifikasi terhadap kesalahan pada masa lalu kemudian kita bertaubat dan tidak mengulangi lagi sangat dianjurkan Allah SWT.
Perbuatan ini akan membawa dampak luas terhadap perubahan yang baik. Dan, apabila itu dilakukan sekelompok orang dalam masyarakat, maka akan tercipta ketertiban masyarakat yang lebih baik di masa datang.
Instropeksi massal/sosial inilah yang sebenarnya sangat diperlukan di Indonesia untuk memperbaiki kondisi sosial masyarakat yang diliputi berbagai macam persoalan.
Dalam Alquran surat Ali Imran: 135 disebutkan; Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu sedang mereka mengetahui.
Bagaimana dengan kondisi masyarakat Indonesia apakah sudah banyak perubahan menuju lebih baik? Apakah masih mengulang kesalahan yang mereka lakukan di masa lalu?
Berdasarkan data yang terdapat pada penegak hukum -Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi- kesalahan yang selalu berulang sejak 2004 hingga sekarang, seakan-akan tidak ada jeranya dilakukan oknum masyarakat. Bahkan, sebagian dilakukan di tempat yang sama masih saja kita lihat.
Kesalahan-kesalahan tersebut ditunjukkan adanya penyimpangan berulang. Misalnya, kejahatan pembunuhan, penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba, penyimpangan pengadaan barang dan jasa dengan mark up harga dan mengubah spesifikasi barang; penyimpangan penggunaan bantuan sosial (Bansos) yang tidak sesuai peruntukannya; menerima gratifikasi; menerima suap; dan manipulasi perjalanan dinas dan perjalanan dinas fiktif.
Usaha instrospeksi internal mandiri secara kelembagaan telah dimulai sejak 2008 oleh KPK dengan nama program Penilaian Inisiatif Anti Korupsi/PIAK (Anti Corruption Initiative Assessment) terhadap 3 instansi Pemerintah telah berhasil mendorong terhadap usaha ketaatan instansi terhadap aturan perundangan, inovasi pencegahan antikorupsi pada masing-masing instansi, sehingga memberi peluang terhadap usaha yang kompetitif antar lembaga untuk memperbaiki diri.
INTROSPEKSI dapat diartikan secara umum mawas diri atau mengevaluasi diri atas segala kesalahan. Identifikasi terhadap kesalahan pada masa lalu kemudian
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak