Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas 1 Jam

Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas 1 Jam
Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas 1 Jam
BEKASI - Pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi, bisa pulang kantor satu jam lebih cepat menyelesaikan tugasnya. Menyusul kebijakan pemotongan jam kerja di semua satuan kerja perangkat kerja daerah (SKPD) di Pemkot Bekasi dari pukul 08.00-16.00 menjadi pukul 08.00-15.00. Keputusan itu berlaku mulai Ramadan mendatang.

Kepala BKD Dadang Hidayat, mengungkapkan kebijakan ini diberlakukan guna menghormati para pegawai yang tengah menjalani ibadah puasa. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan tidak ada lagi pegawai yang mangkir selama berlangsung bulan puasa.

 

Dikatakan Dadang, sanksi tegas yang akan diberikan kepada PNS adalah pemotongan uang kesejahteraan rakyat (Kesra) Rp25 ribu khusus bulan Ramadan hingga penurunan pangkat, jika yang bersangkutan terbukti mangkir. ’’Sanksi indisipliner tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil,” ucapnya.

Selain itu, Dadang menambahkan, pemangkasan waktu kerja dengan memajukan 1 jam lebih awal, berdasarkan rujukan dari provinsi Jawa Barat, dan surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bekasi. BKD sudah mengirimkan surat edaran, kepada SKPD dan satuan kerja lainnya.“Jadi kemungkinan di daerah lain pun akan terjadi permangkasan waktu kerja. Bahkan, kalau provinsi malah jam 14.30 sudah pulang. Tapi, mereka masuk kantor jam o7.30,” ujarnya.

BEKASI - Pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi, bisa pulang kantor satu jam lebih cepat menyelesaikan tugasnya. Menyusul kebijakan pemotongan jam kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News