Puasa, Tempat Hiburan Ditutup
Mbalelo, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas
Kamis, 14 Juli 2011 – 09:23 WIB
"Disini kita membahas draf surat edaran wali kota yang akan diedarakan dalam waktu dekat. Dengan rapat bersama seperti ini diharapkan nantinya ketika ada penertiban, yang bersangkutan tidak beralasan tidak tahu. Karena surat edaran dibuat atas dasar kesepakatan," katanya.
Setelah draf ini disetujui, lanjut Ikmal, maka akan dibuatkan surat edarannya dan segera dilayangkan. Apabila nanti dalam pelaksanaannya ada yang tidak mematuhi maka akan ditindak tegas. Yakni diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dari mulai peringatan tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan ijin.
"Ini telah disepakati bersama. Jadi saya tekankan lagi tidak ada alasan tidak tahu aturannya. Bagi para perwakilan pengusaha yang hadir pada hari ini (kemarin. Red) harus menyampaikan hasil rakor ini," tegas Ikmal.
Sementara itu, Plt Kabag Kesejahteraan Sosial Setda Kota Tegal, Bajari mengungkapkan surat edaran ini mengacu pada surat yang sama pada tahun sebelumnya. Dan sesuai hasil rakor ada sedikit beberapa yang diubah dan ditambah itemnya.
TEGAL -Menjelang datangnya bulan puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pengaturan kegiatan usaha
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah