Puasa, Tempat Hiburan Ditutup

Mbalelo, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas

Puasa, Tempat Hiburan Ditutup
Puasa, Tempat Hiburan Ditutup
"Untuk hotel atau losmen tetap dipersilahkan buka dengan memperhatikan larangan-larangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedang rumah makan, restoran atau warung makan, untuk tetap menjaga toleransi dengan membuka usaha tetapi tidak mencolok. Seperti menutup pintu atau jendela dengan korden," jelasnya.

Kemudian bioskop dilarang memasang gambar, poster film yang eksotis dan seronok yang masuk kategori porno. Rental VCD/DVD dilarang menyewakan barang yang mengadung unsur porno. Sementara untuk Billyard selama puasa buka mulai pukul 21.00-23.30, warnet pada siang hari mulai 08.00-15.00 dan malamnya 20.00-23.30. Selain itu pengusaha atau pengelola tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan dan menghapus konten yang bersifat pornografi.

Demikian pula dengan game center, game online, playstation. Untuk siang hari mulai buka pukul 08.00-14.00 dan malamnya 21.00-23.00. Selanjutnya warung makan lesehan jam buka sebelum maghrib sampai sebelum imsak atau pukul 17.30-03.30. Surat edaran juga ditambah poin mengenai jam buka OW PAI. Yakni mulai habis subuh hingga setelah maghrib, setelah ditutup.

Sementara itu, dalam pelaksanaan rakor terjadi pembahasan yang cukup alot yakni mengenai karaoke. Ada sebagian peserta yang meminta karaoke family tetap buka hanya jamnya yang diatur. Namun ada pula yang meminta seluruh karaoke ditutup. Namun setelah dibahas secara matang, akhirnya disepakati karaoke non family, yaitu yang menyediakan Pemandu Lagu (PL) ditutup selama puasa. Sedang family hanya diperkenankan buka dua minggu ditengah bulan ramadhan.

TEGAL -Menjelang datangnya bulan puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pengaturan kegiatan usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News