Publik Diajak Ikut Mengawal Pembahasan RUU BPK

Publik Diajak Ikut Mengawal Pembahasan RUU BPK
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini, revisi UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sedang dalam tahap pembahasan dan penyampaian pandangan baik di internal Komisi XI DPR maupun Komite IV DPD RI.

Meski demikian, publik perlu mengetahui dan merespons RUU ini karena sangat penting bagi keberadaan BPK sebagai garda terdepan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara Prasetyo mengatakan orientasi revisi UU BPK harus tetap berpijak pada paradigma penguatan kelembagaan dengan kewenangan yang proporsional agar maruah kemandirian, profesionalisme dan independensi lembaga pemeriksa negara ini tetap terjaga.

“Jika sudah masuk ke parlemen, tentu ini memang menjadi isu politik. Kami berharap revisi UU BPK sejalan dengan semangat masyarakat yang menginginkan pengelolaan keuangan negara lebih baik, akuntabel dan transparan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat," kata Prasetyo dalam keterangan persnya, Rabu (24/10).

Diketahui, beberapa poin penting dalam usulan revisi yang diajukan oleh pemerintah itu di antaranya soal panitia seleksi.

“Soal Pansel pemilihan anggota BPK sepertinya akan menguat, di samping revisi pasal-pasal yang lainnya. Dengan adanya Pansel, diharapkan pemilihan anggota BPK ke depan semakin baik karena dapat menguatkan kontrol publik. Dominasi mantan anggota parpol dan meminimalisasi adanya dugaan "main mata" dengan Komisi XI DPR," tambah Prasetyo yang juga aktivis Nahdlatul Ulama ini.

Poin selanjutnya, yang juga muncul dalam pembahasan di Komite IV DPD RI adalah soal penambahan atau alokasi pimpinan. Ada usul menambahkan 2 anggota yang berasal dari internal BPK atau pejabat karir.

“Bagus sih ide mengakomodasi pejabat karir. Tapi yang perlu diperhatikan mekanisme pemilihan pejabat karir ini perlu adil dan bijak agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di dalam. Kita lihat saja perkembangannya apakah dewan setuju atau kompromi," ujarnya.

Saat ini, revisi UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK RI sedang dalam tahap penyampaian pandangan baik di internal Komisi XI DPR maupun Komite IV DPD RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News