Publik Diajak Mengawal Penyelesaian Perkara Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Kebijakan Publik, Ferdinand Saragih mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengawal penuntasan perkara pembobolan deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule).
Ferdinand menyampaikan hal itu, Rabu (20/2) menanggapi pemberitaan seputar perkara pembobolan deposito MKBD PT Yule.
Untuk diketahui, perkara pembobolan deposito PT Yule saat ini sudah berproses di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menyatakan sudah menerima penyerahan tiga tersangka dalam kasus pembobolan deposito PT Yule yakni Luciana (mantan Direktur Utama Yule), Johnlin Yuwono (mantan komisaris Yule), dan Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule).
“Kami masih susun surat dakwaan dan InsyaAllah minggu ini dilimpahkan ke pengadilan,” kata,” kata Mukri belum lama ini saat dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD
Mukri juga mengatakan seluruh pasal yang dituduhkan kepada tiga tersangka dalam perkara ini sudah terpenuhi sehingga dinyatakan P21.
Pada kesempatan itu, Pada kesempatan itu, Ferdinand mengungkapkan perkara tersebut mendapat perhatian sekaligus patut dipertanyakan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Ferdinand Saragih mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengawal penuntasan perkara pembobolan deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule).
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap