Publik Diminta Lihat KPK dan Polri dengan Seimbang
jpnn.com - JAKARTA - Dunia penegakan hukum Indonesia kini diramaikan dengan polemik kasus-kasus yang menjerat calon kapolri Komjen Budi Gunawan dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Atas dua kasus ini, Direktur Ekskutif KPK Watch M Yusuf Sahide meminta publik untuk tetap melihat posisi dua lembaga itu secara seimbang, tanpa tebang pilih.
Publik, kata dia, seharusnya tidak menyalahkan Polri dalam penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (23/1) pagi. Yusuf melihat suatu lembaga hukum tidak mungkin 'menggadaikan' nama institusi untuk balas dendam.
"Saya kira itu kan sudah melalui mekanisme hukum acara yang dilakukan. Jangan berspekulasilah terus," kata Yusuf melalui keterangan pers, Sabtu, (24/1).
Selain itu, kata dia, publik juga tidak bisa menyalahkan KPK yang tiba-tiba menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Menurutnya, proses hukum bisa berjalan dan terjadi.
"Saya kira kita harus berprasangka baik dalam proses ini," ungkapnya.
Agar dipandang seimbang dan profesional, sambungnya, kedua lembaga hukum itu juga harus bersikap secara transparan menyelesaikan kasus BG dan BW. Ini, menurutnya, lebih baik untuk menarik kembali kepercayaan.
"Kalau polri yakin ini betul-betul permasalahan hukum silahkan lanjut. KPK juga kalau punya dasar kuat menetapkan BG sebagai tersangka buktikan saja," tandas Yusuf. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dunia penegakan hukum Indonesia kini diramaikan dengan polemik kasus-kasus yang menjerat calon kapolri Komjen Budi Gunawan dan Wakil Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono