Publik Diminta Tahan Opini Soal Tewasnya Brigadir J, karena Bisa Jadi Persekusi
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Bandung (Unisba) Vici Sofianna Putera menyoroti informasi di media sosial berisi narasi alternatif kejadian tewasnya Brigadir J yang dianggap lebih logis dibandingkan kronologi dari kepolisian.
Vici meminta publik bisa menahan opini atau membangun narasi alternatif terhadap peristiwa tewasnya anggota Brimob itu.
Sebab, opini atau narasi alternatif bisa menjadi alat persekusi kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Hold your opinion, ini bisa jadi persekusi. Kita jangan terjebak perangkap ilusi kebenaran," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7).
Vici beralasan narasi alternatif biasanya tidak berlandaskan ilmiah. Misalnya, saat pengacara keluarga Brigadir J yang mengungkapkan kejanggalan tentang luka di tubuh korban yang masih dugaan.
Menurut dia, pernyataan pengacara kemudian bisa memancing spekulasi publik, lalu muncul narasi konspiratif yang membuat orang tertarik.
"Individu tertarik pada narasi konspirasi karena kebutuhan akan pengetahuan dan kepastian dari suatu informasi, terlebih ketika peristiwa besar terjadi, individu tentu ingin tahu mengapa hal tersebut itu terjadi," ujar Vici.
Pria yang akrab disapa Kang Vici itu mengungkapkan narasi konspirasi dari akun-akun di media sosial dalam kasus tewasnya Brigadir J, akan menggiring opini publik.
Vici meminta publik bisa menahan opini atau membangun narasi alternatif terhadap peristiwa tewasnya Brigadir J.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi