Publik Dipertontonkan Tidak Profesionalnya Lembaga Negara Membuat Regulasi
Senin, 26 Oktober 2020 – 20:46 WIB

Massa BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10), menolak UU Cipta Kerja. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," kata dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jerry mengkritik keras lembaga negara setelah muncul narasi salah ketik dalam membuat aturan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi
- Polemik Tata Niaga Timah Akibat Ketidakjelasan Regulasi Berdampak pada Perekonomian Masyarakat Babel
- Akademisi: Perlu Revisi Regulasi agar Danantara Berjalan Optimal