Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan dinamika politik ke depan akan makin berat.
Dia menyebut tantangan itu akan dihadapi secara langsung oleh pemerintahan baru, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dinamika politik itu terjadi bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga ditingkat global.
Dinamika tersebut itu juga berpotensi 'mengganggu' pelaksanaan program kerja yang menjadi isu dalam kampanye Pemilihan Presiden Februari 2024 lalu.
Apalagi, nantinya legislatif dipegang PDI Perjuangan yang merupakan pemenang Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Undang-undang yang belakangan diusulkan untuk dilakukan revisi.
“Undang-Undang MD3 ini memang sebaiknya dilakukan revisi, mengingat dinamika politik eksternal yang berubah dan mengalami banyak perubahan. Dan, mengingat dinamika politik ke depan yang berat,” ujar Riko, Selasa (11/6).
Menurut Riko, Undang-Undang MD3 merupakan instrumen politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan secara lebih tepat. Terutama pada fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR.
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab