Publik Menanti MK Lakukan 3 Hal Ini dalam Mengadili Sengketa Pilkada

Publik Menanti MK Lakukan 3 Hal Ini dalam Mengadili Sengketa Pilkada
Kuasa hukum pasangan calon Pilkada Kalimantan Tengah Ben Brahim-Ujang Iskandar, Ramdansyah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ada tiga ujian Mahkamah Konstitusi saat mengadili sengketa pemilukada.

Ketiganya mendorong harapan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan perkara berbasis pada asas materiil dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

“Ujian pertama, apakah MK akan memeriksa hal-hal yang sifatnya material, tidak sekedar formal. Karena proses itu akan mempengaruhi hasil, maka MK bisa menguji semua dalil-dalil, alat bukti, argument yang dijadikan dasar oleh pemohon terjadinya kecurangan,” ujarnya dalam diskusi “PolemikGugatan Sengketa Pilkada,” Selasa (9/2).

Ujian pertama ini terkait sejauh mana MK melihat ambang batas selisih suara dalam pasal 158 UU Pemilukada, bukan hanya sekadar hasil tapi memeriksa prosesnya sedetil mungkin.

Pasal ini juga terkait sejauh mana proses pemilukada bukan hanya luber dan jurdil, tetapi juga memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.

Kemudian bagaimana kinerja lembaga penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilu sudah berjalan optimal.

Ia mencontohkan bagaimana MK perlu melihat satu proses yang diduga melanggar aturan Pemilukada.

Hal itu itu adalah kebijakan mutasi yang dilakukukan petahana di Kalimantan Tengah yang dalam pasal 71 ayat 3 dalam UU Pilkada, gubernur dan kepala daerah lainnya tidak boleh melakukannya dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pilkada.

Eks Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan tiga tantangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara sengketa pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News