Publik Menanti MK Lakukan 3 Hal Ini dalam Mengadili Sengketa Pilkada

Publik Menanti MK Lakukan 3 Hal Ini dalam Mengadili Sengketa Pilkada
Kuasa hukum pasangan calon Pilkada Kalimantan Tengah Ben Brahim-Ujang Iskandar, Ramdansyah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: dok pribadi for JPNN

Bambang menilai hal itu menunjukan sehebat apapun proses, maka terbuka peluang penyelenggara pemilu kecolongan.

“Kalau kasus itu dibawa ke MK itu akanmenunjukan sejauh mana MK menguji persoalan fundamental tersebut,” ujarnya.

Terakhir Bambang berharap persidangan pmeriksaan ke depan MK nantinya menguji semua dalil-dalil yang dijadikan dasar permohonan adanya kecurangan.

Ia meminta MK tidak hanya sekadar memutuskan sengketa Pilkada berdasarkan angka sesuai pasal 158 UU Pemilu.

Pasal 158 UU Pemilukada sendiri pernah digugat 5 tahun lalu oleh calon gubernur DKI dari jalur independen, Ramdansyah.

Dia menggugat pasal itu karena melihat potensi  pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif akan dikalahkan oleh masalah teknis ambang batas.

Hasil dari gugatan itu ditolak, namun sejak saat itu MK mengembalikan marwah keadilan subtansial dengan tidak memutus perkara sengketa pemilukada di awal permohonan karena tidak memenuhi syarat ambang batas.

“Saya melihat peraturan MK no 6 tahun 2020 sejalan denganpermintaan saya  waktu uji materi,” ujarnya. (dil/jpnn)

Eks Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan tiga tantangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara sengketa pilkada


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News