Publik Menanti MK Lakukan 3 Hal Ini dalam Mengadili Sengketa Pilkada
Bambang menilai hal itu menunjukan sehebat apapun proses, maka terbuka peluang penyelenggara pemilu kecolongan.
“Kalau kasus itu dibawa ke MK itu akanmenunjukan sejauh mana MK menguji persoalan fundamental tersebut,” ujarnya.
Terakhir Bambang berharap persidangan pmeriksaan ke depan MK nantinya menguji semua dalil-dalil yang dijadikan dasar permohonan adanya kecurangan.
Ia meminta MK tidak hanya sekadar memutuskan sengketa Pilkada berdasarkan angka sesuai pasal 158 UU Pemilu.
Pasal 158 UU Pemilukada sendiri pernah digugat 5 tahun lalu oleh calon gubernur DKI dari jalur independen, Ramdansyah.
Dia menggugat pasal itu karena melihat potensi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif akan dikalahkan oleh masalah teknis ambang batas.
Hasil dari gugatan itu ditolak, namun sejak saat itu MK mengembalikan marwah keadilan subtansial dengan tidak memutus perkara sengketa pemilukada di awal permohonan karena tidak memenuhi syarat ambang batas.
“Saya melihat peraturan MK no 6 tahun 2020 sejalan denganpermintaan saya waktu uji materi,” ujarnya. (dil/jpnn)
Eks Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan tiga tantangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara sengketa pilkada
Redaktur & Reporter : Adil
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris