Publik Menanti Motif Penembakan Brigadir J Bisa Diungkap Polisi
Rabu, 10 Agustus 2022 – 15:01 WIB

Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut publik menanti kepolisian untuk mengungkap motif dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Foto: Humas DPR RI
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut publik menanti kepolisian untuk mengungkap motif dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman