Publik Menanti Motif Penembakan Brigadir J Bisa Diungkap Polisi

Publik Menanti Motif Penembakan Brigadir J Bisa Diungkap Polisi
Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut publik menanti kepolisian untuk mengungkap motif dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Foto: Humas DPR RI

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut publik menanti kepolisian untuk mengungkap motif dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News