Publik Menanti Motif Penembakan Brigadir J Bisa Diungkap Polisi
Rabu, 10 Agustus 2022 – 15:01 WIB
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut publik menanti kepolisian untuk mengungkap motif dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024