Publik Minta Akil Dihukum Mati atau Seumur Hidup

Publik Minta Akil Dihukum Mati atau Seumur Hidup
Publik Minta Akil Dihukum Mati atau Seumur Hidup
Namun demikian, ia mengatakan, masih ada titik harapan karena publik pun yakin MK masih bisa dibenahi. Sebesar 68,40 persen yakin bahwa MK masih bisa dibenahi. "Sebesar 17,82 persen menyatakan tidak yakin MK bisa dibenahi," kata dia.

Dalam kesempatan itu juga, ia menyatakan bahwa LSI memberikan tiga rekomendasi untuk membenahi MK. Pertama, perlu dibentuk tim ahli untuk mereformasi MK. Tim ahli ini adalah mereka yang berkompeten berbagai bidang yang berkaitan dengan MK, berintegritas dan dipercaya publik.

"Tim ini yang akan bertugas mereformasi MK guna meminimalisir peluang penyalahgunaan kewenangan oleh Hakim MK," ujarnya. Kedua, lanjut Ade, rekruitmen terhadap Hakim MK harus diperketat. Menurutnya, mayoritas publik atau 54,19 persen lebih setuju Hakim MK tidak berasal dari partai politik. "Sebesar 23,64 persen menyatakan tidak mempersoalkan jika ada hakim konstitusi berasal dari partai politik," katanya.

Ketiga, Ade menambahkan, harus ada lembaga yang mengawasi kinerja MK. Menurutnya, publik berharap ada lembaga yang bisa mengawasi kinerja MK. "Sebesar 77 persen publik percaya MK bisa dibenahi jika ada pengawasan," paparnya.

JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyatakan bahwa penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan suap penanganan perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News