Publik Minta Akil Dihukum Mati atau Seumur Hidup
Minggu, 06 Oktober 2013 – 16:59 WIB
Namun demikian, ia mengatakan, masih ada titik harapan karena publik pun yakin MK masih bisa dibenahi. Sebesar 68,40 persen yakin bahwa MK masih bisa dibenahi. "Sebesar 17,82 persen menyatakan tidak yakin MK bisa dibenahi," kata dia.
Dalam kesempatan itu juga, ia menyatakan bahwa LSI memberikan tiga rekomendasi untuk membenahi MK. Pertama, perlu dibentuk tim ahli untuk mereformasi MK. Tim ahli ini adalah mereka yang berkompeten berbagai bidang yang berkaitan dengan MK, berintegritas dan dipercaya publik.
"Tim ini yang akan bertugas mereformasi MK guna meminimalisir peluang penyalahgunaan kewenangan oleh Hakim MK," ujarnya. Kedua, lanjut Ade, rekruitmen terhadap Hakim MK harus diperketat. Menurutnya, mayoritas publik atau 54,19 persen lebih setuju Hakim MK tidak berasal dari partai politik. "Sebesar 23,64 persen menyatakan tidak mempersoalkan jika ada hakim konstitusi berasal dari partai politik," katanya.
Ketiga, Ade menambahkan, harus ada lembaga yang mengawasi kinerja MK. Menurutnya, publik berharap ada lembaga yang bisa mengawasi kinerja MK. "Sebesar 77 persen publik percaya MK bisa dibenahi jika ada pengawasan," paparnya.
JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyatakan bahwa penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan suap penanganan perkara
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen