Publik Ogah Pilih Artis Jadi Caleg
Kamis, 30 Agustus 2012 – 21:48 WIB
JAKARTA--Charta Politika Indonesia membeberkan hasil survei nasional mengenai persepsi dan perilaku masyarakat terkait keberadaan partai politik dan politisinya. Survei ini dilakukan pada 2000 responden sejak 8 Juli hingga 22 Juli 2012 lalu. Dari salah satu hasil survei itu menyebutkan 62,1 persen masyarakat tidak setuju figur artis atau selebriti menjadi calon anggota legislatif. Hanya 16,7 yang setuju artis bisa ikut dalam pemilihan umum sebagai caleg.
"Justru purnawirawan militer yang masih diterima dengan baik oleh masyarakat jika mencalonkan diri di legislatif. Jumlahnya 53,9 persen yang setuju dengan purnawirawan," ujar peneliti Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (30/8).
Beberapa kriteria lain yang ikut masuk dalam survei ini adalah pengusaha kaya, dari luar daerah, pemimpin muda dan baru, pejabat pemerintah atau birokrat dan politisi atau pengurus partai. Di antara sejumlah pilihan ini, masyarakat paling banyak setuju pada pemimpin muda dan baru sebagai sosok yang pantas mencalonkan diri untuk duduk di parlemen. Sebanyak 61,3 persen menginginkan pemimpin tunas baru mewakili rakyat di Senayan.
Sementara itu jumlah masyarakat yang mendukung pengusaha sebagai caleg sebesar 49, 4 persen, kriteria luar daerah yang disetujui sebagai caleg sebesar 37 persen, dan yang tidak setuju 37,5 persen. Sementara itu, jumlah masyarakat yang setuju pejabat atau birokrat sebagai caleg sebesar 51,6 persen. Terakhir, masyarakat yang mendukung politisi atau pengurus partai jadi caleg sebesar 50,2 persen.
JAKARTA--Charta Politika Indonesia membeberkan hasil survei nasional mengenai persepsi dan perilaku masyarakat terkait keberadaan partai politik
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus