Publik Tak Percayai MA
Kamis, 16 Oktober 2008 – 20:55 WIB
JAKARTA - Ketidakyakinan publik bahwa Mahkamah Agung (MA) bebas dari intervensi dapat dilihat dari jajak pendapat yang dilakukan oleh KPP (Koalisi Pemantau Peradilan). Mayoritas responden (65,3 %) menyatakan tidak yakin MA bebas dari intervensi dari luar. "Hanya 23 % responden yang berkeyakinan bahwa MA bebas dari intervensi dari luar. Sebanyak 11 ,7 % responden menyatakan tidak tahu," beber Direktur Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. ''Ironisnya, Endin selaku pelapor justru diajukan pencemaran nama baik dan divonis bersalah oleh hakim," cetusnya. Lalu, kata Emerson, pada 2005, dunia peradilan juga dikejutkan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal suap di lingkungan MA. KPK pada akhirnya menangkap Harini Wiyoso (mantan hakim) dan lima pegawai MA.
Selain persoalan independensi, dia menilai, institusi MA juga diragukan bebas dari korupsi, khususnya yang terkait dengan putusan yang dihasilkan baik ditingkat kasasi maupun peninjauan kembali."Selain seringkali kontroversial, isu suap kenyataannya juga muncul dibalik putusan MA. Sejumlah hakim agung pernah disebut-sebut menerima uang suap meskipun akhirnya tidak dapat dibuktikan."
Baca Juga:
Dia mencontohkan, pada 2003, tiga orang mantan hakim agung yaitu Yahya Harahap, Supraptini Sutarto dan Marnis Kahar, pernah dilaporkankepada Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK), karena diduga menerima suap dari Endin Wahyudin. Ketiganya diduga menerima uang sebesar Kasus ini sempat diproses oleh TGPTK, namun akhirnya dilepas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dakwaan tidak diterima.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketidakyakinan publik bahwa Mahkamah Agung (MA) bebas dari intervensi dapat dilihat dari jajak pendapat yang dilakukan oleh KPP (Koalisi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga