Publik Tak Percayai MA

Publik Tak Percayai MA
Publik Tak Percayai MA
JAKARTA - Ketidakyakinan publik bahwa Mahkamah Agung (MA) bebas dari intervensi dapat dilihat dari jajak pendapat yang dilakukan oleh  KPP (Koalisi Pemantau Peradilan). Mayoritas responden (65,3 %) menyatakan tidak yakin MA bebas dari intervensi dari luar. "Hanya 23 % responden yang berkeyakinan bahwa MA bebas dari intervensi dari luar. Sebanyak 11 ,7 % responden menyatakan tidak tahu," beber Direktur Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho.

Selain persoalan independensi, dia menilai, institusi MA juga diragukan bebas dari korupsi, khususnya yang terkait dengan putusan yang dihasilkan baik ditingkat kasasi maupun peninjauan kembali."Selain seringkali kontroversial, isu suap kenyataannya juga muncul dibalik putusan MA. Sejumlah hakim agung pernah disebut-sebut menerima uang suap meskipun akhirnya tidak dapat dibuktikan."

Dia mencontohkan, pada 2003, tiga orang mantan hakim agung yaitu Yahya Harahap, Supraptini Sutarto dan Marnis Kahar, pernah dilaporkankepada Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK), karena diduga menerima suap dari Endin Wahyudin. Ketiganya diduga menerima uang sebesar Kasus ini sempat diproses oleh TGPTK, namun akhirnya dilepas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dakwaan tidak diterima.

''Ironisnya, Endin selaku pelapor justru diajukan pencemaran nama baik dan divonis bersalah oleh hakim," cetusnya. Lalu, kata Emerson, pada 2005, dunia peradilan juga dikejutkan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal suap di lingkungan MA. KPK pada akhirnya menangkap Harini Wiyoso (mantan hakim) dan lima pegawai MA.

      

JAKARTA - Ketidakyakinan publik bahwa Mahkamah Agung (MA) bebas dari intervensi dapat dilihat dari jajak pendapat yang dilakukan oleh  KPP (Koalisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News