Publik Tak Percayai MA
Kamis, 16 Oktober 2008 – 20:55 WIB
berbagai kalangan masyarakat. Secara subtansi, isu krusial yang muncul dari pembahasan tersebut adalah mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Kesepakatan yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah lebih didasarkan pada pertimbangan perbandingan usia pensiun hakim agung di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
"Koalisi Pemantau Peradilan sendiri menolak usulan perpanjangan ini dengan beberapa alasan. Pertama, angka harapan hidup dan tingkat kesehatan. Menurut data statistik dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan dari Departemen Kesehatan tahun 2003, angka harapan hidup orang Indonesia paling rendah se-ASEAN yaitu 65 tahun. Tahun 2006 angkanya naik menjadi 66,2 tahun. Artinya diatas usia 66 tahun, kondisi orang Indonesia menurun karena dipengaruhi banyak hal," tukasnya.(gus/sid/jpnn)
JAKARTA - Ketidakyakinan publik bahwa Mahkamah Agung (MA) bebas dari intervensi dapat dilihat dari jajak pendapat yang dilakukan oleh KPP (Koalisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi
- Kasus Pengadaan Tanah Pemprov DKI, KPK Jebloskan Orang Kaya Versi Forbes Ini ke Sel Tahanan