Publik Tak Percayai MA
Kamis, 16 Oktober 2008 – 20:55 WIB
berbagai kalangan masyarakat. Secara subtansi, isu krusial yang muncul dari pembahasan tersebut adalah mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Kesepakatan yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah lebih didasarkan pada pertimbangan perbandingan usia pensiun hakim agung di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
"Koalisi Pemantau Peradilan sendiri menolak usulan perpanjangan ini dengan beberapa alasan. Pertama, angka harapan hidup dan tingkat kesehatan. Menurut data statistik dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan dari Departemen Kesehatan tahun 2003, angka harapan hidup orang Indonesia paling rendah se-ASEAN yaitu 65 tahun. Tahun 2006 angkanya naik menjadi 66,2 tahun. Artinya diatas usia 66 tahun, kondisi orang Indonesia menurun karena dipengaruhi banyak hal," tukasnya.(gus/sid/jpnn)
JAKARTA - Ketidakyakinan publik bahwa Mahkamah Agung (MA) bebas dari intervensi dapat dilihat dari jajak pendapat yang dilakukan oleh KPP (Koalisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya