Publikasi Penelitian Otonomi Kampus
Kamis, 17 Februari 2011 – 03:39 WIB
JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tingi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Djoko Santoso menjelaskan, Kemdiknas tidak berhak meminta perguruan tinggi untuk mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan. Menurutnya, masalah publikasi hasil penelitian merupakan otonomi perguruan tinggi.
“Sebuah penelitian yang berhak mempublikasikan adalah yang melakukan penelitian. Itu otonomi kampus, tidak bisa dipaksakan,” tegas Joko ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (16/2).
Dijelaskan, dalam sebuah penelitian tentunya memiliki tujuan tertentu. Karena itu, lanjut Djoko, dalam hal penelitian susu formula harus dipertanyakan tujuannya, apakah untuk pengawasan atau untuk isolasi bakteri. Keduanya mempunyai tujuan berbeda. Jika penelitian tersebut untuk isolasi bakteri, maka tujuannya untuk penelitian ilmiah.
“Namun terkait dengan putusan MA, maka ini sudah merupakan kasus hukum. Maka kami tidak berhak untuk menjelaskan, dan silahkan dianyakan pada ahli hukum,” kata Joko
JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tingi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Djoko Santoso menjelaskan, Kemdiknas tidak berhak meminta
BERITA TERKAIT
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee