Publikasi Penelitian Otonomi Kampus
Kamis, 17 Februari 2011 – 03:39 WIB

Publikasi Penelitian Otonomi Kampus
JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tingi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Djoko Santoso menjelaskan, Kemdiknas tidak berhak meminta perguruan tinggi untuk mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan. Menurutnya, masalah publikasi hasil penelitian merupakan otonomi perguruan tinggi.
“Sebuah penelitian yang berhak mempublikasikan adalah yang melakukan penelitian. Itu otonomi kampus, tidak bisa dipaksakan,” tegas Joko ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (16/2).
Dijelaskan, dalam sebuah penelitian tentunya memiliki tujuan tertentu. Karena itu, lanjut Djoko, dalam hal penelitian susu formula harus dipertanyakan tujuannya, apakah untuk pengawasan atau untuk isolasi bakteri. Keduanya mempunyai tujuan berbeda. Jika penelitian tersebut untuk isolasi bakteri, maka tujuannya untuk penelitian ilmiah.
“Namun terkait dengan putusan MA, maka ini sudah merupakan kasus hukum. Maka kami tidak berhak untuk menjelaskan, dan silahkan dianyakan pada ahli hukum,” kata Joko
JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tingi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Djoko Santoso menjelaskan, Kemdiknas tidak berhak meminta
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025