Publikasi Penelitian Otonomi Kampus
Kamis, 17 Februari 2011 – 03:39 WIB

Publikasi Penelitian Otonomi Kampus
JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tingi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Djoko Santoso menjelaskan, Kemdiknas tidak berhak meminta perguruan tinggi untuk mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan. Menurutnya, masalah publikasi hasil penelitian merupakan otonomi perguruan tinggi.
“Sebuah penelitian yang berhak mempublikasikan adalah yang melakukan penelitian. Itu otonomi kampus, tidak bisa dipaksakan,” tegas Joko ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (16/2).
Dijelaskan, dalam sebuah penelitian tentunya memiliki tujuan tertentu. Karena itu, lanjut Djoko, dalam hal penelitian susu formula harus dipertanyakan tujuannya, apakah untuk pengawasan atau untuk isolasi bakteri. Keduanya mempunyai tujuan berbeda. Jika penelitian tersebut untuk isolasi bakteri, maka tujuannya untuk penelitian ilmiah.
“Namun terkait dengan putusan MA, maka ini sudah merupakan kasus hukum. Maka kami tidak berhak untuk menjelaskan, dan silahkan dianyakan pada ahli hukum,” kata Joko
JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tingi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Djoko Santoso menjelaskan, Kemdiknas tidak berhak meminta
BERITA TERKAIT
- Universitas Pelita Harapan Luncurkan Faculty of AI
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Pemerintah Maju Mundur soal Jadwal Libur Sekolah, Guru se-Indonesia Pusing 7 Keliling
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap