Publikasi Penelitian Otonomi Kampus

Publikasi Penelitian Otonomi Kampus
Publikasi Penelitian Otonomi Kampus
JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tingi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Djoko Santoso menjelaskan, Kemdiknas  tidak berhak meminta perguruan tinggi untuk  mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan. Menurutnya, masalah publikasi hasil penelitian merupakan otonomi perguruan tinggi.

“Sebuah penelitian yang berhak mempublikasikan adalah yang melakukan penelitian. Itu otonomi kampus, tidak bisa dipaksakan,” tegas Joko ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (16/2).

Dijelaskan, dalam sebuah penelitian tentunya memiliki tujuan tertentu.  Karena itu, lanjut Djoko, dalam hal  penelitian susu formula harus dipertanyakan tujuannya, apakah untuk pengawasan atau untuk isolasi bakteri.  Keduanya mempunyai tujuan berbeda. Jika penelitian tersebut untuk isolasi bakteri, maka tujuannya untuk penelitian ilmiah.

 “Namun terkait dengan putusan MA, maka ini sudah merupakan kasus hukum. Maka kami tidak berhak untuk menjelaskan, dan silahkan dianyakan pada ahli hukum,” kata Joko

JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tingi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Djoko Santoso menjelaskan, Kemdiknas  tidak berhak meminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News