Publikasi Penelitian Otonomi Kampus
Kamis, 17 Februari 2011 – 03:39 WIB
JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tingi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Djoko Santoso menjelaskan, Kemdiknas tidak berhak meminta perguruan tinggi untuk mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan. Menurutnya, masalah publikasi hasil penelitian merupakan otonomi perguruan tinggi.
“Sebuah penelitian yang berhak mempublikasikan adalah yang melakukan penelitian. Itu otonomi kampus, tidak bisa dipaksakan,” tegas Joko ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (16/2).
Dijelaskan, dalam sebuah penelitian tentunya memiliki tujuan tertentu. Karena itu, lanjut Djoko, dalam hal penelitian susu formula harus dipertanyakan tujuannya, apakah untuk pengawasan atau untuk isolasi bakteri. Keduanya mempunyai tujuan berbeda. Jika penelitian tersebut untuk isolasi bakteri, maka tujuannya untuk penelitian ilmiah.
“Namun terkait dengan putusan MA, maka ini sudah merupakan kasus hukum. Maka kami tidak berhak untuk menjelaskan, dan silahkan dianyakan pada ahli hukum,” kata Joko
JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tingi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Djoko Santoso menjelaskan, Kemdiknas tidak berhak meminta
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian