Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 12:46 WIB

Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA- Kasus suap pada Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin, dengan terdakwa Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Zet Tadung Allo, Puguh didakwa melakukan penyuapan pada Syarifuddin yang saat itu berlaku sebagai hakim pengawas, dengan memberikan uang sebesar Rp250 juta dan diancam hukuman penjara 5 tahun.
Baca Juga:
“Terdakwa memberikan uang Rp 250 juta pada Syarifudin agar memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan Pengadilan,” ujar Tadung saat membaca dakwaan di pengadilan Tipikor, Selasa (23/8).
Menurut JPU, pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI.
JAKARTA- Kasus suap pada Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin, dengan terdakwa Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) memasuki persidangan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025