Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 12:46 WIB
JAKARTA- Kasus suap pada Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin, dengan terdakwa Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Zet Tadung Allo, Puguh didakwa melakukan penyuapan pada Syarifuddin yang saat itu berlaku sebagai hakim pengawas, dengan memberikan uang sebesar Rp250 juta dan diancam hukuman penjara 5 tahun.
Baca Juga:
“Terdakwa memberikan uang Rp 250 juta pada Syarifudin agar memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan Pengadilan,” ujar Tadung saat membaca dakwaan di pengadilan Tipikor, Selasa (23/8).
Menurut JPU, pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI.
JAKARTA- Kasus suap pada Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin, dengan terdakwa Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) memasuki persidangan
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada