Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 12:46 WIB
Lebih lanjut, Jaksa Tadung menguraikan, bahwa penyuapan tersebut dilakukan agar Syarifudin menyetujui penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 dengan mekanisme non boedel pailit, bahwa nanti kalau terdakwa mendapatkan fee maka akan memberikan uang sebesar Rp 250 juta pada Syarifudin.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mien Trisnawati ini, jaksa menjerat Puguh dengan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan dakwaan subsidair pasal 13 jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
Menanggapi dakwaan ini, Puguh yang hadir dalam persidangan menggunakan batik coklat itu mengungkapkan akan menyampaikan eksepsi pada sidang yang oleh Majelis Hakim rencananya akan digelar pada Selasa 6 September 2011.(gel/jpnn)
JAKARTA- Kasus suap pada Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin, dengan terdakwa Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) memasuki persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada