Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara

Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Jaksa Tadung menguraikan, bahwa penyuapan tersebut dilakukan agar Syarifudin menyetujui penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 dengan mekanisme non boedel pailit, bahwa nanti kalau terdakwa mendapatkan fee maka akan memberikan  uang sebesar Rp 250 juta pada Syarifudin.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mien Trisnawati ini, jaksa menjerat Puguh dengan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan dakwaan subsidair pasal 13 jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Menanggapi dakwaan ini, Puguh yang hadir dalam persidangan menggunakan batik coklat itu mengungkapkan akan menyampaikan eksepsi pada sidang yang oleh Majelis Hakim rencananya akan digelar pada Selasa 6 September 2011.(gel/jpnn)

JAKARTA- Kasus suap pada Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin, dengan terdakwa Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) memasuki persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News