Puing-puing Kilang Pangkalan Brandan dan Pengorbanan Prajurit Genie Pioner

Oleh: Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina

Puing-puing Kilang Pangkalan Brandan dan Pengorbanan Prajurit Genie Pioner
Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina. Foto: dok. pribadi for JPNN.com

jpnn.com - SIAPAPUN pemangku kekuasaan negara dan pengelola Pertamina sebaiknya patut untuk kembali kepada semangat awal keberadaan Pertamina, yang lahir dari tekad dan kekuatan sendiri untuk membuktikan kalau Indonesia merdeka mampu mengelola kekayaannya sendiri.

Sejarah mencatat, Pertamina merupakan perubahan dari PN Perusahaan Minyak Nasional (Permina), yang didirikan untuk mengelola sumber minyak di Pangkalan Brandan dengan sumber minyak dari Aceh dan Sumatera Utara, yang merupakan peninggalan zaman Belanda.

Namun, di masa Indonesia merdeka, tidak serta merta kilang itu bisa beroperasi karena berada dalam kerusakan parah sehingga hanya menyisakan puing-puing sisa peperangan.

Sebab, kilang itu menjadi sasaran penghancuran karena Belanda tidak mau dikuasai Jepang. Begitu juga Jepang tidak mau dikuasai sekutu, sehingga pada masa Indonesia merdeka praktis tidak bisa beroperasi.

Apalagi, berbagai kepentingan berusaha untuk menguasai sumber minyak yang merupakan warisan Belanda. Harus dicatat, ada berbagai kelompok pada saat itu; ada DI/TII, Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perbum dan kepentingan asing yang tidak rela begitu saja melepas harta yang berharga.

Jadi, pada masa Agresi Militer Belanda, kilang Pangkalan Brandan dibumihanguskan, sehingga tidak bisa beroperasi. Kondisi ini menyebabkan, Indonesia merdeka juga kesulitan untuk memanfaatkan sumber minyak yang ada. Di satu sisi, kabinet silih berganti. Belum lagi, ada pro dan kontra mengenai nasionalisasi lapangan minyak.

Pada awal 1954, pemerintah mengambil kebijakan sementara untuk menempatkan ladang minyak di Sumatera Utara langsung di bawah Kementerian Urusan Ekonomi.

Untuk itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1956 Tentang Tambang Minyak Sumatera Utara. Intinya, peraturan ini mengatur kalau TMSU tetap dikuasai Pemerintah. Kekuasaan itu dijalankan Menteri Perekonomian, yang berhak mengadakan pengawasan, memberikan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk lainnya.

Engelina Pattiasina mengulas sejarah Pertamina, berawal dari Kilang Pangkalan Brandan. Silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News