Puing-puing Kilang Pangkalan Brandan dan Pengorbanan Prajurit Genie Pioner

Oleh: Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina

Puing-puing Kilang Pangkalan Brandan dan Pengorbanan Prajurit Genie Pioner
Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina. Foto: dok. pribadi for JPNN.com

Pada awal tahun 1957, situasi politik nasional goyah, karena beberapa menteri dalam Kabinet Ali II mengundurkan diri dan bermuara pada penyerahan mandat kepada Presiden Soekarno pada Maret 1957.

Presiden Soekarno segera membentuk kabinet karya pada April 1957, yang dipimpin Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja. Kabinet Djuanda ini merupakan kabinet ahli, karena tidak menjadi keterwakilan partai politik sebagai pertimbangan.

Dalam masa Kabinet Djuanda ini, pemerintah Indonesia melakukan pengambilihan perusahaan Belanda (nasionalisasi). Selain itu, Kabinet Djuanda mengambil kebijakan untuk menyerahkan pengelolaan perminyakan Sumatera Utara melalui penandatangan persetujuan antara KSAD Jenderal A.H. Nasution dengan Menteri Perdagangan, Prof. Drs. Soenardjo dan Menteri Perindustrian, Ir. Freddy Jaques Inkiriwang.

Poin persetujuan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian dengan KSAD Jenderal A.H. Nasution itu, antara lain, pengelolaan Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) harus dibentuk badan hukum, yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah; kepala daerah otonom harus diberikan kesempatan turut serta dalam pembangunan perusahaan ini; pimpinan akan dipegang KSAD sebagai penguasa perang; prioritas harus diberikan kepada perbaikan dan pembangunan tambang minyak, supaya minyak mentah dapat diekspor untuk membiayai pembangunan selanjutnya; Kementerian Perdagangan dan Perindustrian tetap memberikan bimbingan.

Setelah itu, Menteri Perindustrian Inkiriwang memberikan kekuasaan kepada Angkatan Darat untuk membentuk Perusahaan Terbatas (PT). Berdasarkan keputusan itu, Angkatan Darat mendirikan PT. Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera (ETMSU), dengan Ibnu Sutowo, Mayor Harijono sebagai wakil pemerintah.

Dewan Direksi terdiri dari, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan,Komandan Militer dan Gubernur Daerah Aceh, Komandan Militer dan Gubernur Sumuatera Utara, yang bertindak selaku wakil negara.

Nama PT. ETMSU tidak bertahan lama, karena Jenderal Nasution meminta diubah, sehingga perusahaan itu benar-benar mewakili sebagai sebuah perusahaan negara.

Untuk itu, berdasarkan akte pada 10 Desember 1957, nama PT. ETMSU diubah menjadi PN. Perusahaan Minyak Nasional (Permina). Jadi, Permina ini didirikan berdasarkan surat Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 15 Oktober 1957 Nomor 3177/M dan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat tanggal 15 Oktober 1957 No. PRT/PM/017/1957.

Engelina Pattiasina mengulas sejarah Pertamina, berawal dari Kilang Pangkalan Brandan. Silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News