Puji Kebijakan Kemnaker di Forum CEO Indonesia, Bos Grab: Kami Sangat Terkejut

Dia mengaku tertarik kepada masyarakat korban PHK yang termarjinalkan, ibu tunggal, disabilitas juga merupakan target dari Grab sebagai TKM, untuk memperoleh tambahan di ekonomi digital.
"Kami siap melanjutkan program-program seperti Bu Menteri kembangkan dan sama-sama evaluasi penyebab penurunan di sini, dan membangkitkan dengan tenaga kerja non formal," ujar Ridzki.
Sementara Arief Triastika memberikan penghargaan kepada Kemnaker melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di saat sulit masa pandemi Covid-19.
Menurut dia Kemnaker memiliki terobosan lain, yakni membawa Balai Latihan Kerja (BLK) yang biasanya di kawasan tertentu, kini sudah hadir dekat dengan masyarakat.
"Kami berharap Kemnaker tetap terus memberikan masukan dan kebijakan tentang industri padat karya di masa mendatang," katanya.
Hingga tahun 2023, Kemnaker memiliki 3573 BLK yang dibangun di sejumlah komunitas tersebar di seluruh Indonesia, termasuk komunitas Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Mayoritas BLK yang berada di pedasaan tersebut memberikan dampak kepada masyarakat sekitarnya.
"Kami apresiasi juga karena Sampoerna mayoritas pekerjanya perempuan. Saya sering ke sana dan senang berdialog teman-teman pekerja perempuan di sana," ujar Ida Fauziyah seraya menyebut jumlah pekerja formal jauh lebih besar dari jumlah pekerja informal. (jpnn)
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata memuji sejumlah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam bidang ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- YIPB, OVO, dan Grab Resmi Uji Coba MBG untuk Ribuan Siswa di Sekolah Khusus
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group