Puji Kinerja Kejati Kalteng, Jaksa Agung Ingatkan Potensi Corruptor Fight Back
jpnn.com - Jaksa Agung ST Burhannudin memberi apresiasi pada jajaran Kejati Kalimantan Tengah yang telah menerapkan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara.
"Sampai dengan 27 Oktober 2021 sudah 9 perkara di Kalimantan Tengah yang berhasil diselesaikan dengan keadilan restoratif. Terobosan itu disambut positif masyarakat," ujar Burhannudin dalam kunjungannya di wilayah hukum Kejati Kalteng.
Jaksa Agung pun mengingatkan anak buahnya untuk selalu bersikap profesional dalam menerapkan RJ.
Dia tidak ingin penyelesaian perkara di luar pengadilan ini malah membuat korban merasa keadilannya terenggut sehingga menimbulkan dendam.
“Saya telah perintahkan Bidang Pengawasan untuk mengawasi agar tidak ada tindakan tidak terpuji dalam pelaksanaan Restorative Justice," ujarnya.
Jaksa agung juga mewajibkan para jaksa untuk mempublikasikan pelaksanaan keadilan restoratif dan menyosialisasikan konsep tersebut kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengingatkan jajaran jaksa Kalimantan Tengah agar waspada terhadap perlawanan para koruptor atau corruptor fight back.
Menurut dia, Kejaksaan Agung mulai meraih kepercayaan publik karena sukses menangani sejumlah kasus besar.
Jaksa Agung mewanti-wanti jajarannya soal corruptor fight back yang kerap mengikuti keberhasilan penegak hukum
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?