Puji Komandan Sesko TNI, Jenderal Andika: Ini Memberikan Gairah Hidup Buat Perwira
Tidak semua perwira berpangkat letkol dan kolonel dapat mengikuti dikreg karena ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya masa dinas (MDP) minimal 20 tahun, usia maksimal 44 tahun untuk letkol dan 49 tahun untuk kolonel, serta telah lulus Sesko Angkatan minimal 3 tahun.
Ketentuan lain, peserta dikreg adalah mereka yang lolos seleksi tingkat angkatan. Mereka yang telah mengikuti Kursus Operasi Gabungan (Susopsgab) TNI atau Penataran Operasi Gabungan (Taropsgab) TNI lebih diutamakan.
Tidak hanya itu, para calon siswa dikreg juga harus lulus serangkaian tes di Mabes TNI, yaitu tes akademik, bahasa Inggris ALCPT, psikotes, kesehatan, kesegaran jasmani, dan keterampilan teknologi informasi komputer. (antara/jpnn)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan pujian atas kinerja Komandan Sesko TNI Marsekal Madya Diyah Yudanardi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti