Puji Syukur, Mahkamah Keluarga Hilang, MK Kembali Waras

jpnn.com, JAKARTA - Elite PDI Perjuangan melaksanakan rapat di kantor mereka, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8), setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut rapat di kantor parpolnya memang membahas putusan MK nomor 60.
PDI Perjuangan, kata eks aktivis Walhi itu, bersyukur MK kembali waras setelah sebelumnya dibajak pihak tertentu menjadi Mahkamah Keluarga (MK).
"Kami bersyukur hari ini dapat kado dari MK, setelah dahulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga, hari ini kembali pada kewarasan," kata dia saat konferensi pers setelah rapat di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.
Deddy mengatakan MK rupanya langsung berubah setelah mengkhianati rakyat dan PDI Perjuangan melalui konstitusi.
"Sekarang kayanya MK mengembalikan muruah lembaga itu," lanjut legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) itu.
Menurut Deddy, MK melalui putusan nomor 60 membuat keputusan penting yang membuat gagalnya upaya menciptakan kotak kosong pada pilkada 2024.
Selain itu, kata dia, putusan MK nomor 60 menggagalkan upaya pihak tertentu menutup gerak PDI Perjuangan dalam mengusung kandidat dalam kontestasi politik.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut politikus parpol berlambang Banteng moncong putih memang melaksanakan rapat.
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut
- Soal Banjir, Adian PDIP Sarankan Kepala Daerah Jakarta, Bogor, dan Bekasi Ketemu
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Perintah Bu Mega, Kepala Daerah dari PDIP yang Belum Retret Ikut Gelombang Kedua