Puji Syukur, Mahkamah Keluarga Hilang, MK Kembali Waras

jpnn.com, JAKARTA - Elite PDI Perjuangan melaksanakan rapat di kantor mereka, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8), setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut rapat di kantor parpolnya memang membahas putusan MK nomor 60.
PDI Perjuangan, kata eks aktivis Walhi itu, bersyukur MK kembali waras setelah sebelumnya dibajak pihak tertentu menjadi Mahkamah Keluarga (MK).
"Kami bersyukur hari ini dapat kado dari MK, setelah dahulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga, hari ini kembali pada kewarasan," kata dia saat konferensi pers setelah rapat di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.
Deddy mengatakan MK rupanya langsung berubah setelah mengkhianati rakyat dan PDI Perjuangan melalui konstitusi.
"Sekarang kayanya MK mengembalikan muruah lembaga itu," lanjut legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) itu.
Menurut Deddy, MK melalui putusan nomor 60 membuat keputusan penting yang membuat gagalnya upaya menciptakan kotak kosong pada pilkada 2024.
Selain itu, kata dia, putusan MK nomor 60 menggagalkan upaya pihak tertentu menutup gerak PDI Perjuangan dalam mengusung kandidat dalam kontestasi politik.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut politikus parpol berlambang Banteng moncong putih memang melaksanakan rapat.
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina
- Brando PDIP Minta Dispenda Kawal Ketat Kebijakan Pramono Turunkan Tarif BBM Kendaraan untuk Warga Jakarta
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik