Puji Tuhan…Ini Kado Natal Buat Napi Di Sulut
jpnn.com - MANADO - Sebanyak 889 narapidana beragama Kristen di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi dalam parayaan Natal 2015.
Dari jumlah tersebut, empat napi langsung bebas.
Yakni, satu napi dari Rutan Manado, satu dari Lapas Tahuna, dan dua dari Lapas Tondano.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Sulut, Sudirman Hury, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anthonius Ayorbaba mengatakan, para napi tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Yaitu, "mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,” katanya, Sabtu (26/12).
Adapun besaran remisi yang diberikan, lanjutnya, minimal selama 15 hari dan maksimalnya selama dua bulan.
Besaran remisi yang diberikan, tergantung dengan masa pidana yang telah mereka jalani. (ctr-07/tan/wow)
MANADO - Sebanyak 889 narapidana beragama Kristen di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi dalam parayaan Natal 2015. Dari jumlah tersebut, empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau