Puji Tuhan…Ini Kado Natal Buat Napi Di Sulut
jpnn.com - MANADO - Sebanyak 889 narapidana beragama Kristen di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi dalam parayaan Natal 2015.
Dari jumlah tersebut, empat napi langsung bebas.
Yakni, satu napi dari Rutan Manado, satu dari Lapas Tahuna, dan dua dari Lapas Tondano.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Sulut, Sudirman Hury, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anthonius Ayorbaba mengatakan, para napi tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Yaitu, "mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,” katanya, Sabtu (26/12).
Adapun besaran remisi yang diberikan, lanjutnya, minimal selama 15 hari dan maksimalnya selama dua bulan.
Besaran remisi yang diberikan, tergantung dengan masa pidana yang telah mereka jalani. (ctr-07/tan/wow)
MANADO - Sebanyak 889 narapidana beragama Kristen di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi dalam parayaan Natal 2015. Dari jumlah tersebut, empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang