Pujian Kader Partai Gelora untuk Ikhtiar Kang Emil Atasi Pandemi Covid-19 di Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memuji kiprah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Kang Emil dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Pujian itu dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Jabar Haris Yuliana yang bersilaturahmi dengan Kang Emil di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (25/8).
"Kang Emil ini satu-satunya kepala daerah yang berani menjadi sukarelawan uji vaksin Covid-19. Apa yang dilakukan Kang Emil menjawab keraguan masyarakat di tengah pro dan kontra soal vaksin. Partai Gelora mengapresiasi dan memberikan support penuh," kata Haris sebagaimana siaran pers ke media, Rabu (26/8).
Haris menambahkan, Partai Gelora menilai Kang Emil sudah bekerja maksimal dalam penanganan Covid-19 di Jabar. Menurutnya, Kang Emil patut diapresiasi.
Oleh karena itu Haris menyatakan, sebaiknya para kepala daerah lain mencontoh kiprah Kang Emil. Sebab, kini Jabar sudah tidak lagi termasuk zona merah Covid-19.
"Kang Emil dari sisi kerja dan sikap pribadinya patut diapresiasi, semua pihak harus mendukung, bukan justru memberikan kritik yang tidak membangun. Jawa Barat sudah tidak ada lagi zona merah," katanya.
Haris dalam pertemuan itu juga melaporkan keberadaan Partai Gelora sebagai parpol baru. “Kami sowan dan menyatakan kesiapan Partai Gelora untuk mendukung seluruh program pembangunan di Jawa Barat," katanya.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua DPW Partai Gelora Jabar Haris Yuliana menilai Kang Emil patut dicontoh kepala daerah lain dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Jabar Tobat Ekologi di Bulan Ramadan
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK