Pujian Ketua BPK untuk Gamawan
Selasa, 10 November 2009 – 15:28 WIB
BELUM genap sebulan menjadi Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sudah membuat dua gebrakan. Pertama, Gamawan menutup rekening penerima Dana Penunjang Pembinaan yang selama ini digunakan untuk menerima setoran upah pungut dari daerah. Gebrakan kedua adalah mengumpulkan eselon I Depdagri untuk menandatangani Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas.
Gebrakan Gamawan itu pun mendapat pujian dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. Setelah menerima secara simbolis bukti penyetoran sisa dana upah pungut sebesar Rp95 miliar dari Gamawan Fauzi, Hadi Purnomo langsung memberikan sanjungan ke mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Baca Juga:
Hadi menyebut Gamawan sebagai menteri di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua yang pertama kali meminta jajaran pejabat di departemennya meneken Pakta Integritas. "Pak Gamawan merupakan mendagri dari kalangan sipil yang pertama, dan juga menteri yang pertama kali membuat Pakta Integritas," kata Hadi Purnomo saat memberikan pengarahan di hadapan seluruh pejabat eselon I dan II Depdagri, di gedung Depdagri, Selasa (10/11).
Dia juga menyebutkan, semasa menjadi gubernur Sumbar, Gamawan juga merupakan gubernur yang pertama kali menyerahkan jatah upah pungut yang diterimanya ke kas negara. "Sebagai menteri pun dia pilih menyetopnya. Padahal jumlahnya Rp1,2 miliar per tahun," sebut Hadi. Mengacu pada hasil audit BPK , Mendagri memang mendapat uang saku setiap bulannya Rp 100 juta dari setoran upah pungut.
BELUM genap sebulan menjadi Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sudah membuat dua gebrakan. Pertama, Gamawan menutup rekening penerima Dana Penunjang
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?