Pujian Mardani PKS untuk Kebesaran Jiwa Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merespons bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari masa hukuman sebagai narapidana penodaan agama. Anggota Komisi II DPR itu menyatakan, negara harus memberikan hak kepada Ahok sebagai warga negara yang telah menyelesaikan masa hukuman.
"Beliau sudah menjalani hukumannya dan saatnya bebas. Harus diberikan haknya dari negara," kata Mardani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/1). Baca juga: Ahok dan Puput Kompak Nyanyikan Lagu Rohani di Kebaktian Keluarga
Terkait beredarnya foto Ahok mengacungkan tiga jari dengan ada bekas tinta, Mardani menilai hal iti bisa saja sebagai bukti kebesaran jiwa mantan bupati Belitung Timur tersebut. Ketua DPP PKS itu menduga Ahok tidak mau masuk ke dalam dua kubu yang tengah berkompetisi di Pemilihan Presiden (Pilpres 2019).
"Kalau menurut saya itu kebesaran jiwa Pak Ahok sekarang tidak ingin masuk ke dalam dua kubu yang sedang berkompetisi. Walaupun apa maksudnya, Pak Ahok yang lebih tahu," kata mantan ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan - Sandiaga S Uno di Pilkada DKI itu.
Baca juga: Respons Cinta Laura untuk Kebebasan Ahok
Ahok hari ini telah menikmati udara bebas setelah menjalani sejak 9 Mai 2016. Mantan bupati Belitung Timur itu dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama terkait pidatonya.(boy/jpnn)
Legislator PKS Mardani Ali Sera merespons bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari masa hukuman sebagai narapidana penodaan agama.
Redaktur & Reporter : Boy
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- Berakhirnya Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024, Pengamat Komentar Begini
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok