Pujian Mbak Rerie buat Ikhtiar Pemerintah Bantu Penyintas Kanker

Para penyintas meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali. Bahkan, salah satu suami pasien, Edy Haryadi membawa perkara ini ke pengadilan. Dia menggugat Direksi BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah tanggap. Pada akhir tahun lalu, Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menkes (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/813/2019 terkait Formularium Nasional (Fornas) yang di dalamnya terdapat trastuzumab. Revisi Fornas ini dilakukan untuk yang ketiga kali dalam rentang lima tahun terakhir. Revisi itu ditetapkan tanggal 31 Desember 2019 dan mulai berlaku pada 1 April 2020.
Terpisah, Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas ditetapkannya trastuzumub kembali ada di dalam Fornas.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, Menteri Kesehatan, dan DPR karena menetapkan trastuzumab tetap ada di Fornas. Bagi penyintas ini sangat menggembirakan, terlebih penderita kanker payudara HER2 positif yang jumlahnya 20 persen dari seluruh penderita kanker payudara yang lebih 58 ribu orang itu,” ujarnya. (*/jpnn)
Mbak Rerie bersyukur sekaligus memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berjuang, sehingga BPJS menanggung kembali penggunaan obat trastuzumab.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- 4 Manfaat Daun Seledri, Bantu Cegah Serangan Kanker
- Waka MPR Sebut Upaya Peningkatan APK Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan