Pukat UGM: Kasus Indosat Jangan Dipaksakan
Minggu, 12 Mei 2013 – 13:17 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril meminta agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam mengangkat kasus dugaan korupsi korporasi. Sebab, kata Oce Madril, kasus yang melibatkan korporasi harus benar-benar prudent dalam pembuktian hukumnya.
Oce mencontohkan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat IM2 yang dituding merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. "Apakah kasus itu sudah wajar disebut pidana korupsi," ujar Oce dalam sebuah diskusi di Jakarta, balum lama tadi.
Sikap Kejagung yang memaksa kasus Indosat-IM2 untuk dibawa ke pengadilan terkesan hanya untuk mengejar target sebagai penegak hukum yang bisa mengungkap kasus korupsi. “Jangan seperti kasus Hotasi Nababan, mantan dirut Merpati. Kasus ini belum masuk pidana tapi dipaksakan. Akhirnya mempermalukan wajah kejaksaan sendiri di pengadilan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Hotasi Nababan diadili lantaran dituding jaksa telah mengkorupsi duit PT Merpati Airlines sebesar USD1 juta. Uang itu, dalam dalil hukum yang disusun jaksa, sejatinya untuk security deposit dengan perusahaan leasing pesawat TALG di Amerika Serikat. Namun Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mematahkan tudingan jaksa tersebut dan membabaskan Hotasi Nababan dari segala dakwaan.
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril meminta agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam mengangkat
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring