Pukat UGM: Kasus Indosat Jangan Dipaksakan
Minggu, 12 Mei 2013 – 13:17 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril meminta agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam mengangkat kasus dugaan korupsi korporasi. Sebab, kata Oce Madril, kasus yang melibatkan korporasi harus benar-benar prudent dalam pembuktian hukumnya.
Oce mencontohkan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat IM2 yang dituding merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. "Apakah kasus itu sudah wajar disebut pidana korupsi," ujar Oce dalam sebuah diskusi di Jakarta, balum lama tadi.
Sikap Kejagung yang memaksa kasus Indosat-IM2 untuk dibawa ke pengadilan terkesan hanya untuk mengejar target sebagai penegak hukum yang bisa mengungkap kasus korupsi. “Jangan seperti kasus Hotasi Nababan, mantan dirut Merpati. Kasus ini belum masuk pidana tapi dipaksakan. Akhirnya mempermalukan wajah kejaksaan sendiri di pengadilan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Hotasi Nababan diadili lantaran dituding jaksa telah mengkorupsi duit PT Merpati Airlines sebesar USD1 juta. Uang itu, dalam dalil hukum yang disusun jaksa, sejatinya untuk security deposit dengan perusahaan leasing pesawat TALG di Amerika Serikat. Namun Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mematahkan tudingan jaksa tersebut dan membabaskan Hotasi Nababan dari segala dakwaan.
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril meminta agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam mengangkat
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak