Pukat UGM: Kasus Indosat Jangan Dipaksakan
Minggu, 12 Mei 2013 – 13:17 WIB

Pukat UGM: Kasus Indosat Jangan Dipaksakan
Ditambahkan Oce, dalam kasus IM2-Indosat, pihak pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang itu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan tak ada yang dilanggar dalam kerjasama itu.
Baca Juga:
Dalam persidangan sejumlah saksi juga tegas menyatakan tidak ada yang salah dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2. Kedua belah pun telah sama-sama memenuhi kewajibannya kepada negara. Indosat sudah melunasi BHP frekuensi, IM2 pun sudah memenuhi berbagai kewajiban bukan pajak kepada negara.
Karena itu, Luhut MP Pangaribuan selaku kuasa hukum terdakwa Indar Atmanto, meminta hakim untuk memutus bebas kliennya tersebut. "Semua keterangan saksi dan bukti tidak ada sama sekali yang mengarah pada pembuktian jaksa," tegas Luhut MP Pangaribuan.
Anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, dengan keras menyatakan, kasus Indosat-IM2 ini akan mencoreng Kejaksaan. Pasalnya, selama persidangan jaksa tidak memahami materi. Itu terbukti dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang tidak mendukung unsur-unsur didakwakan jaksa.
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril meminta agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam mengangkat
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana