Pukat UGM Nilai Jampidsus Kejagung Tebang Pilih Kasus Korupsi

Pukat UGM Nilai Jampidsus Kejagung Tebang Pilih Kasus Korupsi
Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengkritik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Zaenur mencontohkan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Zaenur mengatakan Kejagung tak memproses hukum para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, baik yang menikmati uang hasil kejahatan maupun yang mencoba menutupi kasus tersebut.

"Ada kesan sangat kuat kejaksaan itu tebang pilih, tapi ya kejaksaan bisa bantah tebang pilih dengan melanjutkan kasusnya itu, yang bisa dilakukan kejaksaan kalau ingin menghindari tuduhan tebang pilih," kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (30/5).

Zaenur heran Jampidsus Kejagung tak melanjutkan proses hukum terkait pengembalian uang Rp27 miliar oleh Menpora Dito Ariotedjo. Selain itu ada juga dugaan penerimaan uang oleh Anggota Komisi I dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp70 miliar.

"Korporasi-korporasinya, kemudian juga ada politisi-politisi yang terlibat, bahkan yang terkait dengan anggota DPR RI, juga ada suami dari seorang politisi itu belum diproses sampe sekarang," ujarnya.

"Itu menjadi PR bagi kejaksaan. Itu kan di bawah Jampidsus," kata Zaenur menambahkan.

Lebih lanjut, Zaenur juga menyoroti kasus dugaan korupsi izin pertambahan timah PT Timah yang telah menjerat 22 tersangka, salah satu tersangka dijerat pasal merintangi penyidikan. Ia mendorong agar Kejagung tak tebang pilih mengusut kasus tersebut.

Pukat UGM juga menyinggung pelaporan Jampidsus ke KPK terkait dugaan korupsi. Menurutnya, KPK perlu menindaklanjuti laporan terhadap Jampidsus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News