Pukul Istri, si Jablai Nangis di Polsek
Jumat, 13 Desember 2013 – 02:17 WIB

Pukul Istri, si Jablai Nangis di Polsek
Istrinya pun marah lantaran jablai dikabarkan telah berselingkuh dengan wanita lain. Kabar tersebut ia terima langsung dari orang tuanya.
Kapolsek Jampangtengah, AKP Suhardiman menyebutkan, istri tersangka melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan hasil pitsum, kata Suhardiman, korban mengalami memar dibagian lehernya diduga akibat dipukul tersangka.
"Tersangka terancam pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga (KDRT). "Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara," tegas perwira pangkat tiga balok emas itu.(ryl)
SUKABUMI- Engkus (33) alias Jablai, Warga Kampung Surya, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah merengak saat kedatangan istri dan keluargnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah