Pukul Istri Siri, Cabuli Anak Tiri
jpnn.com, MALANG - Buser Satreskrim Polres Malang membekuk Udik Cahyono, warga Desa Blayu, Kecamatan Wajak.
Pria 38 tahun itu, dilaporkan mencabuli anak tirinya sendiri dengan dilakukan kekerasan terlebih dahulu.
Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pelaku memang dikenal preman di daerahnya.
"Selain mencabuli anak tirinya dari pernikahan istri dengan suami sebelumnya. Juga kerap melakukan kekerasan terhadap ibunya," ujar Yulistiana.
Dia tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.
Mulut korban dibekap terlebih dahulu dan diancam agar tidak berontak.
Korban yang merasa dinodai dengan kelakuan pelaku akhirnya melapor ke polisi.
"Tadinya korban dan ibunya tidak pernah lapor ke polisi atas tindakan kekerasan dan pencabulan itu," imbuhnya.
Sudah beberapa tahun preman melakukan tindak kekerasan pada istri dan mencabuli anak tirinya.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya