Pukul Istri Siri, Cabuli Anak Tiri
Minggu, 22 April 2018 – 06:01 WIB
Hingga akhirnya keduanya melporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
"Setelah mendapat laporan tersebut, tim buser Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku hingga berhasil menangkapnya. Pelaku sempat merasa dituduh telah mencabuli anak tirinya," jelas Ipda Yulistiana.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 82 juncto 76 E dan pasal 80 juncto 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang diterima pelaku hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Sudah beberapa tahun preman melakukan tindak kekerasan pada istri dan mencabuli anak tirinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya