Pukul Istri Siri, Cabuli Anak Tiri
Minggu, 22 April 2018 – 06:01 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Hingga akhirnya keduanya melporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
"Setelah mendapat laporan tersebut, tim buser Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku hingga berhasil menangkapnya. Pelaku sempat merasa dituduh telah mencabuli anak tirinya," jelas Ipda Yulistiana.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 82 juncto 76 E dan pasal 80 juncto 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang diterima pelaku hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Sudah beberapa tahun preman melakukan tindak kekerasan pada istri dan mencabuli anak tirinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?