Pukul Istri, Suami Dipenjara 7 Bulan
Rabu, 03 Januari 2018 – 06:48 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria yang memukul istri sirinya divonis 7 bulan penjara dan ditempatkan di panti sosial Marsudi Putra milik Pemprov Jatim.
Sebelumya, LR, si terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.
Terdakwa terbukti bersalah telah memukul istri sirinya sendiri, Eka Ajeng Budi Lestari.
"Atas vonis ini, terdakwa menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum," ujar Farisi, kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui, kejadian ini berawal pada Agustus 2017 lalu.
Terdakwa terpaksa dikawinkan siri oleh orang tuanya karena sudah menghamili korban.
Baca Juga:
Setelah berjalan beberapa, bulan terdakwa memukul istrinya karena jengkel sering keluar rumah.(end/jpnn)
Suami sering memukul sang istri siri yang suka keluyuran beberapa bulan setelah membina rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut
- Anak yang Saksikan KDRT Bisa Lakukan Hal Serupa di Masa Depan
- Polisi Naikkan Laporan Kasus KDRT Politikus PKS ke Tahap Penyelidikan
- Anggota DPR Inisial B Dilaporkan Istri ke MKD, Buntut Kasus KDRT
- Rizal Djibran Ancam Istri Setelah Lakukan KDRT, Usir Mertua dari Rumah
- Tak Menyangka Ferry Irawan Bersikap Kasar, Athalla Naufal: Mama Meyakinkan Aku