Pukul Kepala DInas, Bupati Terancam Penjara
Selasa, 28 September 2010 – 11:19 WIB
Baca Juga:
Terdakwa yang diberi kesempatan oleh majelis hakim melakukan pembelaan menolak pernyataan ketiga saksi korban. “Apa yang dikatakan saksi tidak benar. Saya melerai perkelehian antara Arnes dan Haruna (korban, red) bukan memukul,” katanya.
Ia menjelaskan awalnya perkelahian terjadi dalam ruangan kerjanya. Karena tak mau kejadian itu terjadi di dalam ruangannya, terdakwa kemudian mendorong kedua yang bertikai untuk keluar dari ruangannya. Sesaat kemudian ia perkelahian terjadi di depan ruangannya. Karena mendengar kegaduhan itu, dirinya kemudian keluar melerai.
Sementara saksi terdakwa Muhammad Arnes dalam keterangan mengatakan pangkal terjadinya kejadian perkelahian antara dirinya dengan korban sehingga membawa Rudi Erawan menjadi terdakwa karena dipicu masalah SMS (Short Massage Service) antara dirinya dan korban. “Saat itu (13 April 2007) saya ditelepon oleh korban mengatakan bahwa atasan saya adalah bagian umum dan perlengkapan bukan wakil bupati,” katanya seraya meduga telepon yang dilakukan korban karena aduan Patrisia Fatah, pembantu pemegang kas.
TIDORE – Inilah salah satu contoh arogansi pejabat di negeri ini. Adalah Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan harus duduk sebagai pesakitan di
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang