Pukul Kepala DInas, Bupati Terancam Penjara

Pukul Kepala DInas, Bupati Terancam Penjara
Pukul Kepala DInas, Bupati Terancam Penjara

Usai menelepon korban kemudian mengirim SMS. “Yang membuat saya marah dan membalas SMS korban ia mengatakan’ kalau jadi orang jangan bodoh,” katanya. Mendapat itu, dirinya membalas dengan kata-kata “kalau merasa benar, mari kita duduk bersama, jangan kaya perempuan,” katanya.

Tak menerima SMS, korban yang saat itu akan menuju ke Buli (kantor  DPKKAD  Haltim berada di Buli) lansung  kembali ke Maba  dan mencari dirinya di rumah jabatan wakil bupati. Dalam keadaan marah, korban yang tidak melihat dirinya di rumah jabatan, langsung menuju ke ruangan wakil bupati  di Kantor Bupati Haltim. “Tanpa melalui sespri korban langsung mendobrak pintu dan  masuk ke ruangan wakil bupati. Dalam keadaan marah, korban kemudian  mengangkat kursi dan akan melempar kearahnya,” katanya.  Melihat kejadian itu,  wakil bupati  menolak mereka ke luar ruangan. “Dan di luar itu terjadi pekelahian antara saya dan korban,” bebernya.

Saat ditanya apakah dirinya melihat terdakwa  melakukan pemukulan oleh hakim anggota H Syamsudin La Hasan, dirinya tidak melihat. “Saya saat itu tidak melihat siapa-siapa karena kosentrasi menghadapi korban,” katanya.  Begitu juga dengan saksi  Arni Jhon Manusu. Ia mengatakan tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban, karena saat itu dirinya mengamankan Muhammad Arnes. Begitu juga dengan Rivo Rino Elbas. Saat kejadian berada di aula, berhadapan langsung dengan ruangan sepri tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan.

Atas perbedaan keterangan saksi itu, Ketua Majelis Hakim Syafruddin meminta JPU untuk menghadirkan korban untuk dikonfortir dengan Muhammad Arnes. Begitu juga  dokter yang melakukan visum kepada korban. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Senin, 4 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan korban dan visum dokter.(rm1/fuz/jpnn)

TIDORE – Inilah salah satu contoh arogansi pejabat di negeri ini. Adalah Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan harus duduk sebagai pesakitan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News