Pukul Pacar Sampai Babak Belur di Konter HP, Cowok Posesif Ini Dituntut 3 Tahun Bui
jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa penganiaya pacar, Moch. Nurman Tajuddin dituntut pidana penjara selama tiga tahun saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jatim.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), pemuda 21 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Yunina Nadhia Anggraini.
Tindakan tersebut telah direncanakan. "Sebagaimana diatur dalam pasal 353 ayat (1) KUHP," kata JPU Betty Retnosari dalam sidang.
BACA JUGA : Ini Kronologi Video Viral Pria Hajar Kekasih di Konter HP karena Cemburu Buta
Tuntutan jaksa tersebut masih lebih rendah daripada ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang diterapkan kepada Nurman.
Berdasar aturan, hukuman maksimalnya empat tahun penjara. Namun, jaksa masih mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa. Karena itu, tuntutan yang diberikan hanya tiga tahun.
Saat tuntutan dibacakan, terdakwa Nurman hanya terdiam di kursi pesakitan. Tahanan yang menangis saat sidang perdana tersebut tidak banyak berkata-kata.
Pelaku sebelumnya nekat memukul dan menganiaya pacarnya di konter HP karena cemburu buta
- Perempuan yang Kerja Rumahan Lebih Rentan jadi Korban Eksploitas dan Kekerasan
- Gus Muhaimin Teken Petisi Perlindungan Perempuan & Anak di Surabaya
- Berondong yang Bikin Mbak WF Berdarah-darah Ditangkap
- Berhubungan Sama Berondong, Mbak WF Itunya Sampai Berdarah-darah, Walah
- Irjen Fadil Akui Banyak Polisi Gagap Menangani Korban Kekerasan
- Paus Fransiskus Sebut Sunat Perempuan Merendahkan Martabat Kaum Hawa