Pukul Perempuan, Oknum Anggota TNI Terancam Sanksi Berat

jpnn.com, GOWA - Anggota TNI Sersan Mayor (Serma) MB dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin melakukan tindakan pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial RR.
Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo mengatakan Serma MB saat ini tengah dilakukan proses.
"Iya, benar. Dia, Serma MB sedang diproses di Pomdam. Dia harus tanggung jawab atas perbuatannya," kata Kolonel Bayu Ajiwidodo, Jumat (6/5) sore.
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad secara tegas meminta kepada Pomdam untuk melakukan proses secara undang-undang yang berlaku.
"Saya sudah meminta kepada Pomdam untuk menindak tegas terhadap Serma MB," ungkap Andi.
Andi Muhammad mengungkapkan Serma MB telah melanggar delapan wajib TNI serta tidak mencerminkan sebagai prajurit Sapta Marga.
"Selaku prajurit, Serma MB harusnya tunduk kepada hukum dan sumpah prajurit TNI serta memegang teguh disiplin keprajuritan," ujarnya.
Penganiayaan yang dilakukan Serma MB berawal dari kerja sama jual beli beras dengan RM, selaku orang tua RR.
Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo menegaskan oknum anggota TNI Serma MB harus tanggung jawab atas perbuatannya.
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI